Mobil & Motor Pakai Atas Nama Ini Pasti Bebas Pajak Progresif
CeritaKawan.Com – Pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi pemilik kendaraan tertentu yang bisa terbebas dari pajak progresif. Pajak progresif biasanya berlaku bagi pemilik lebih dari satu kendaraan yang terdaftar atas nama yang sama. Namun, ada kategori kendaraan dan nama pemilik tertentu yang mendapat pengecualian.
Kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan, instansi pemerintah, atau lembaga tertentu biasanya tidak terkena pajak progresif, berbeda dengan kendaraan pribadi yang kepemilikannya bertambah. Artinya, pemilik mobil atau motor bisa menikmati pajak tahunan yang lebih ringan jika memenuhi syarat administrasi yang tetapkan oleh Samsat.
Selain itu, kendaraan yang alihkan atas nama orang tua, istri, anak, atau yayasan tertentu juga bisa jadikan strategi legal untuk menghindari pajak progresif. Pihak Samsat menegaskan bahwa langkah ini sepenuhnya legal selama dokumen dan data kepemilikan sesuai aturan yang berlaku.
Syarat dan Tips Bebas Pajak
Agar kendaraan benar-benar bebas pajak progresif, pemilik harus memastikan beberapa hal:
- Nama pemilik kendaraan jelas dan sesuai dokumen resmi.
- Bukti kepemilikan kendaraan lengkap, termasuk BPKB, STNK, dan KTP pemilik.
- Tidak ada kendaraan lain atas nama yang sama yang masih kenai pajak progresif.
Selain itu, Samsat juga menyediakan fasilitas pengecekan online agar pemilik kendaraan bisa memastikan status pajak progresif sebelum membayar. Hal ini membantu masyarakat menghindari denda atau pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan.
Para ahli pajak menyarankan agar warga memanfaatkan kebijakan ini secara tepat dan menghindari praktik manipulasi dokumen, karena bisa berakibat pada sanksi hukum. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban pajak, tetapi juga mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan secara legal.
Dengan memahami aturan dan memanfaatkan nama pemilik yang tepat, pemilik mobil dan motor bisa tetap menikmati kendaraan tanpa terbebani pajak progresif, sekaligus mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi kabar baik bagi keluarga dan perusahaan yang memiliki banyak kendaraan, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap sistem pajak.
