iPhone 16 Pro Dibarter Rp 2 Jt Pelaku Jambret Gunakan Narkoba

CeritaKawan.ComSeorang pria berinisial D (22) nekat menjambret iPhone 16 Pro milik seorang wanita di Kelapa Gading, Jakarta Utara hanya untuk mendapatkan uang demi membeli narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi, 4 Januari 2026, di Komplek Gading Kirana saat korban, seorang wanita berinisial RAF (33), sedang menuju gereja untuk ibadah. Pelaku dan rekannya mendekati korban dengan sepeda motor, merampas tas yang berisi ponsel tersebut, sehingga korban sempat tertarik dan terseret beberapa meter sebelum jatuh.

Pelaku D berhasil identifikasi melalui rekaman CCTV dan akhirnya tangkap oleh Polsek Kelapa Gading di kawasan Kampung Kandang, Kelapa Gading Barat. Dari hasil pemeriksaan, D mengakui bahwa ia sengaja menjual iPhone 16 Pro itu seharga Rp 2 juta kepada seseorang berinisial R di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara. Uang hasil penjualan tersebut kemudian gunakan untuk foya‑foya dan membeli narkoba jenis sabu.

Saat penangkapan berlangsung, polisi menemukan bahwa D ternyata sedang dalam pengaruh narkoba. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menyatakan bahwa D menggunakan sabu saat pihak kepolisian menangkapnya, serta mengakui motifnya melakukan penjambretan adalah untuk mendanai kebiasaan buruknya tersebut. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor yang pakai dalam aksi jambret sebagai barang bukti.

Kerja cepat aparat kepolisian berhasil mengamankan D tidak sampai sepekan setelah kejadian, namun rekan pelaku berinisial. R, yang bertindak sebagai joki atau pengendara motor, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian. Polisi kini terus memburu R untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam tindak pidana tersebut.

Residivis & Tindak Kekerasan saat Penangkapan

Kasus ini mengungkap sisi lain dari pelaku jambret yang ternyata memiliki latar belakang kriminal sebelumnya. Menurut penelusuran kepolisian, D bukanlah tersangka baru dalam dunia kejahatan jalanan. Ia pernah penjara terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan kepemilikan senjata tajam. Serta baru keluar dari Lapas Cipinang sekitar satu bulan lalu sebelum melakukan aksi penjambretan ini.

Saat polisi melakukan pengembangan untuk menangkap R, D sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Situasi memanas sehingga petugas terpaksa menindak tegas dengan tindakan terukur untuk melumpuhkan D. Akibat perlawanan itu, D kini mendapatkan perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sebelum proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi catatan serius tentang hubungan antara kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkoba. Uang hasil kejahatan sering kali gunakan pelaku untuk membeli narkotika, sehingga menciptakan siklus kriminalitas baru yang merugikan masyarakat luas. Motif semacam ini juga menunjukkan pentingnya upaya pencegahan narkoba dan rehabilitasi bagi pelaku yang sudah terkena dampak kecanduan.

Sementara itu, korban mengalami trauma dan kerugian materiil besar karena kehilangan ponsel berharga puluhan juta rupiah. Yang nilainya jauh lebih besar daripada harga jual Rp 2 juta yang dapat pelaku. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terutama saat berada di tempat umum dan menjaga barang berharga agar kejadian serupa tidak terulang kembali.