Gaji Dosen di Bawah UMR Akademisi Ajukan Harapan ke MK

CeritaKawan.comIsu kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah akademisi menyoroti masih adanya dosen, khususnya dosen non-PNS dan dosen di perguruan tinggi swasta, yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kondisi ini nilai tidak sebanding dengan tanggung jawab dan peran strategis dosen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Atas dasar tersebut, para akademisi mengajukan harapan besar kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan terkait standar penghasilan dosen.

Dosen memiliki peran penting dalam pendidikan tinggi, mulai dari pengajaran, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat. Namun ironisnya, di tengah tuntutan profesionalisme dan beban kerja yang tinggi, masih banyak dosen yang belum memperoleh penghasilan layak. Hal ini memicu kekhawatiran akan menurunnya kualitas pendidikan jika kesejahteraan tenaga pendidik terus abaikan.

Realitas Gaji Dosen yang Belum Layak

Dalam praktiknya, tidak sedikit dosen yang menerima honor atau gaji jauh di bawah UMR daerah setempat. Kondisi ini banyak dialami oleh dosen kontrak dan dosen tetap non-PNS, terutama di perguruan tinggi swasta kecil atau daerah. Padahal, beban kerja dosen telah atur dalam regulasi, termasuk kewajiban mengajar, melakukan penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Para akademisi menilai ketimpangan ini terjadi akibat belum adanya aturan yang secara tegas mengatur standar gaji minimal dosen. Regulasi yang ada lebih banyak mengatur kualifikasi, sertifikasi, dan kewajiban akademik, namun belum memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai. Akibatnya, dosen kerap harus mencari pekerjaan tambahan demi mencukupi kebutuhan hidup, yang berpotensi mengurangi fokus pada tugas akademik.

Kondisi tersebut anggap bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, isu gaji dosen di bawah UMR nilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga persoalan konstitusional.

Harapan Akademisi kepada Mahkamah Konstitusi

Melihat kondisi tersebut, para akademisi menaruh harapan besar kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. MK diharapkan dapat memberikan tafsir atau putusan yang memperkuat posisi dosen sebagai pekerja profesional yang berhak atas penghasilan minimal setara UMR. Langkah ini nilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong pemerintah dan pengelola perguruan tinggi lebih memperhatikan kesejahteraan dosen.

Akademisi berharap, melalui peran MK, akan lahir kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada tenaga pendidik. Standar gaji minimal setara UMR dipandang sebagai batas wajar untuk menjamin kehidupan layak dosen, tanpa mengabaikan kemampuan institusi pendidikan. Selain itu, kebijakan tersebut juga harapkan mampu meningkatkan motivasi dan kualitas kinerja dosen dalam menjalankan tugasnya.

Lebih jauh, peningkatan kesejahteraan dosen yakini akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dosen yang sejahtera dapat lebih fokus mengembangkan kompetensi, melakukan riset berkualitas, serta membimbing mahasiswa secara optimal. Dengan demikian, harapan akademisi kepada MK bukan hanya untuk kepentingan dosen semata, tetapi juga demi masa depan pendidikan nasional yang lebih baik.